Mengenal Matel atau Mata Elang, Geger Pengeroyokan-Kericuhan Kalibata
Jakarta, CNBC Indonesia - Kericuhan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis sore. Hal ini terjadi setelah dua orang debt collector atau mata elang (matel) dikeroyok sejumlah orang di wilayah Taman Makan Pahlawan (TMP) sekitar pukul 15.30.
Awalnya, kedua matel memberhentikan salah satu pengendara motor yang melintas. Namun tak lama setelahnya, sejumlah orang keluar dari sebuah mobil yang melintas di belakang sepeda motor para matel, menggeroyok keduanya.
Dilaporkan dua matel itu kemudian tewas. Satu meninggal di lokasi pengeroyokan kemudian satu lagi di rumah sakit.
"Yang satu meninggal di rumah sakit, yang satu meninggal di TKP. Inisialnya A sama inisialnya L. Betul, itu adalah temannya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur.
Hal ini kemudian memicu kericuhan. Warung hingga sepeda motor milik warga di lokasi pengeroyokan diserang oleh sekelompok orang diduga rekanan korban matel.
Hal senada juga dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Ia mengatakan kedua korban awalnya hendak menagih sepeda motor, yang kemungkinan belum membayar cicilan.
"Berawal dari adanya istilahnya mata elang, mau menagih kendaraan sepeda motor, yang indikasinya belum bayar kredit. Dari pemilik kendaraan ini, dia tidak menerima, selanjutnya dia memanggil teman-temannya kurang lebih ada delapan orang yang menurut informasi," katanya.
Ini kemudian memicu balasan dari matel atau rekanannya. Sekelompok orang datang dan menyerang lokasi kejadian.
"Tiba-tiba ada sekelompok massa yang datang setelah maghrib itu, datang langsung merusak, karena dikeroyoknya di TKP di sini," kata Lilipaly lagi kepada wartawan di lokasi kejadian.
"Jadi, akhirnya di sini sasaran daripada kelompok massa itu. Mungkin dari kelompok mereka (korban matel) yang datang menyerang, membabi buta, merusak warung yang ada di sini," tambahnya.
Istilah Matel?
Mata elang atau matel memang istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja khususnya mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum
Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak. Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.
Istilah mata elang muncul karena cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur di lapangan. Namun secara hukum, mata elang bukanlah aparat penegak hukum, melainkan pihak ketiga yang bekerja atas kuasa kreditur.
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dasar fidusia yang sah, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Sementara itu, menurut PID Polda Kepri, tugas debt collector sejatinya hanya sebatas menagih utang, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.
(sef/sef)[Gambas:Video CNBC]