BEI Terapkan Aturan Non Cancellation Period Pekan Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan kebijakan non-cancellation period pada pekan depan. Hal tersebut sebagai langkah harmonisasi dengan praktik global yang telah diadopsi sejumlah bursa internasional.
Non-cancellation period merupakan periode waktu khusus selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di BEI dimana pesanan beli dan/atau jual yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap dapat menyampaikan pesanan beli dan/atau jual baru.
"Senin minggu depan ya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Selasa (9/12).
Pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation dimulai pukul 08.56.00 sampai sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan matching. Sementara, saat pra-penutupan, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56.00 hingga proses matching selesai.
Irvan mengatakan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan standar yang telah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah bursa global untuk menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar.
"Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Irvan menjelaskan, kebijakan ini juga diambil setelah BEI melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang diterapkan sejak 6 Desember 2021 lalu.
"Melalui implementasi kebijakan ini, kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar" ujarnya.
Irvan menambahkan, non-cancellation period juga menjadi langkah BEI untuk meredam potensi aksi manipulasi pembentukan harga. Hal ini sejalan dengan strategi BEI meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan investor.
Saat ini, BEI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar melalui saluran komunikasi resmi milik BEI. BEI memastikan pelaku pasar teredukasi dan memahami kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di Bursa.
"Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik," pungkasnya.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]