MARKETS NOW

Video: Nasib Rupiah-Saham Bank BUMN Saat DHE Wajib Masuk Bank Himbara

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
09 December 2025 11:05

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI menerbitkan aturan baru terkait kewajiban penempatan dolar hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 diantaranya berisi aturan DHE SDA yang wajib ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selain itu kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%. namun kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

Lalu bagaimana dampaknya ke Rupiah dan pasar keuangan RI? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dan Shania Alatas dengan Equity Analyst CNBC Indonesia, Gelson Kurniawan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 09/12/2025)