DPR & Pemerintah Sepakati Pencairan PMN Rp14,41 T Buat KAI & INKA Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2025 mencapai Rp 14,41 triliun. PMN ini termasuk PMN tunai dan nontunai.
"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN Tunai dan Non Tunai dalam APBN Tahun 2025," ungkap Ketua Komisi XI M. Misbakhun seraya membacakan keputusan rapat, Senin (8/12/2025).
Misbakhun mengungkapkan rincian PMN Tunai a.l. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp 473 miliar dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 2,5 triliun dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp 6,68 triliun.
Lalu, PMN Non Tukar yakni Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar Rp 2,97 triliun.
Misbakhun menegaskan PMN 2025 diarahkan untuk menjalankan penugasan negara. Adapun, untuk PT KAI, PMN akan dialokasikan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek. Ini merupakan bagian dari PMN 2024.
PT KAI juga diwajibkan melakukan perbaikan kinerja melalui pelayanan yang nyaman bagi penumpang; modernisasi trainset dari INKA dan memperbaiki struktur modal dan kapasitas usaha dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO).
Kemudian, PMN Pelni diarahkan untuk pengadaan tiga kapal penumpang dan peningkatan kinerja, termasuk peningkatan sarana untuk keselamatan masyarakat dan peningkatan kenyamanan serta peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
Sementara itu, PMN untuk PT SMF dimaksudkan untuk penyediaan pembiayaan perumahan melalui program FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung program 3 juta rumah pemerintah. PMN ini juga diarahkan untuk perbaikan kinerja perusahaan a.l. pengelolaan leverage PMN, pembiayaan sekunder perusahaan dan memberikan multiplier effect pada sektor riil.
Lebih lanjut, PMN Non Tunai kepada Badan Bank Tanah bertujuan untuk mendukung program 3 juta rumah, peningkatan kapasitas usaha, dan mendukung penyediaan tanah dalam rangkan penyelesaian masalah backlog perumahan.
Terhadap pencairan PMN ini, Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025, pada masa sidang berikutnya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]