Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Dolar AS Naik ke Level Rp16.685!
Jakarta, CNBC Indonesia — Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pertama pekan ini, meskipun dolar AS justru berada dalam tekanan di pasar global.
Merujuk data Refinitiv, rupiah pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (8/12/2025), terkoreksi sebesar 0,33% dan ditutup di level Rp16.685/US$.
Sejak pembukaan perdagangan pagi, rupiah memang sudah berada di zona merah dengan dibuka melemah 0,03% di level Rp16.640/US$. Sepanjang hari, pergerakan rupiah berada di rentang Rp16.640-Rp16.693/US$.
Pada saat yang sama, indeks dolar AS (DXY) tercatat melemah 0,11% ke level 98,885. Namun, rupiah masih gagal memanfaatkan momentum pelemahan dolar tersebut.
Pergerakan rupiah hari ini diwarnai oleh kombinasi sentimen eksternal dan domestik. Dari luar negeri, pelaku pasar global tengah menantikan keputusan suku bunga bank sentral AS (The Fed) yang akan diputuskan dalam rapat FOMC pada 9-10 Desember atau Jumat dini hari waktu Indonesia.
Berdasarkan CME FedWatch Tool, saat ini pasar memproyeksikan peluang sebesar 88,4% bahwa The Fed akan memangkas suku bunganya sebesar 25 basis poin menjadi 3,50%-3,75% pada pertemuan mendatang.
Ekspektasi pemangkasan ini mendorong tekanan pada dolar AS di pasar global seiring investor mulai mengambil posisi risk-on dan mengalihkan dana ke aset berisiko serta pasar emerging. Namun, rupiah belum mampu memetik sentimen positif tersebut secara optimal.
Dari sisi domestik, pasar juga mencermati langkah pemerintah yang telah memulai sosialisasi ketentuan baru terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke perbankan.
Aturan baru yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah ketentuan baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu pengaturan krusial adalah revisi Pasal 6 yang mengatur penempatan DHE SDA yang tidak lagi diwajibkan kepada eksportir di LPEI dan/atau bank non-Himbara, melainkan seluruhnya wajib ditempatkan di Himbara.
"Tidak ada penempatan dan pemanfaatan DHE di rekening non-Himbara. 100% dana wajib masuk Himbara," dikutip dari dokumen sosialisasi pemerintah terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, Senin (8/12/2025).
Ketentuan penting lainnya adalah perubahan kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus dikonversi ke rupiah, kini menjadi paling banyak 50%. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.
"Aktivitas transfer ke rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara," sebagaimana tercantum dalam dokumen sosialisasi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas pemanfaatan valas yang telah ditempatkan eksportir di Himbara. Sisa dana setelah konversi dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban valas dari dana pihak ketiga (DPK) di Himbara serta penempatan pada instrumen yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara dalam valuta asing (SBN Valas).
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)