Revisi UU P2SK Tunggu Arahan Pimpinan DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 masih menunggu arahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Misbakhun menegaskan RUU P2SK diamanatkan karena dua alasan, pertama terkait kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian terkait kewenangan anggaran.
Dirinya menambahkan, dari sisi politik DPR melihat kesempatan untuk lebih menyempurnakan beberapa aspek yang dirasa masih belum sempurna di UU P2SK tahun 2023 yang lalu, termasuk tugas tambahan bagi Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Presiden punya keinginan ekonomi tumbuh 8%, enginenya tidak bisa semata-mata hanya fiskal. Harus ada dorongan dari sektor kebijakan moneter, maka kita memberikan penguatan memberikan penuh bagaimana peran bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," terang Misbakhun.
Sebelumnya, DPR RI akan membawa RUU P2SK pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI pada awal Oktober silam. Revisi atas UU P2SK ini telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam RUU P2SK yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR saat rapat pleno di Baleg DPR, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan tiap pasal yang mengatur seluruh otoritas di sektor keuangan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Indonesia (BI)
RUU P2SK terbaru memperbarui mandat Bank Indonesia, yang kini meliputi stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, stabilitas keuangan, serta dukungan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI juga wajib melaksanakan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan iklim ekonomi kondusif.
Dewan Gubernur BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan, serta ada aturan rinci soal pemberhentian anggota dewan yang kini melibatkan evaluasi DPR dan keputusan presiden. Selain itu, BI diwajibkan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat yang inklusif.
RUU juga menambahkan ketentuan soal anggaran tahunan BI yang harus berdasarkan standar wajar sektor jasa keuangan dan mendapat persetujuan DPR. Kinerja BI, bersama OJK dan LPS, juga dapat dievaluasi DPR, dengan hasil rekomendasi yang bersifat mengikat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RUU P2SK memberi OJK kewenangan tambahan untuk mengatur kebijakan industri jasa keuangan yang berdampak pada risiko, manfaat, dan stabilitas sistem keuangan. Anggota dewan komisioner dapat berasal dari dalam atau luar OJK, dengan perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai yang bertindak sesuai aturan.
Ketentuan baru juga memberi OJK kewenangan pungutan sektor jasa keuangan, yang tata kelolanya diatur dalam PP dan POJK dengan persetujuan DPR. OJK wajib melaporkan bank maupun perusahaan asuransi bermasalah kepada LPS, sehingga koordinasi antar-lembaga semakin diperluas.
Selain itu, OJK diwajibkan menggelar program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. RUU juga memperkenalkan mekanisme penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif, memperbarui komposisi penyidik, serta menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga jasa keuangan aset kripto.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
RUU P2SK menetapkan LPS sebagai lembaga negara, bukan lagi sekadar badan hukum. Fungsi LPS diperluas, termasuk menjamin simpanan, polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi.
Proses resolusi perusahaan asuransi kini diatur lebih rinci, termasuk opsi penyelamatan atau tidak, dengan perhitungan biaya yang meliputi modal, klaim polis, hingga talangan gaji. LPS juga memiliki kewajiban menyelamatkan perusahaan asuransi dalam kondisi tertentu, dengan dukungan penuh dari pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait.
Rencana kerja dan anggaran LPS kini harus disetujui DPR, dengan tambahan aturan soal standar kewajaran di sektor jasa keuangan. Sama halnya dengan BI dan OJK, LPS juga diwajibkan melaksanakan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
(fsd/fsd)[Gambas:Video CNBC]