MARKET DATA

Purbaya Belum Wajibkan UMKM Serahkan Laporan Keuangan di 2027

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
28 November 2025 21:37
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pelaporan keuangan seluruh perusahaan yang mulai 2027 harus sudah masuk ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) belum berlaku bagi UMKM.

Ia menegaskan, laporan keuangan yang harus sudah masuk ke sistem itu pada 2027, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk).

"Kalau Tbk mah gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib," tegas Purbaya seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, di Gedung Grha Bhasvara Icchana, Kompleks Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sebagai informasi, dalam PP 43/2025 pelaporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga akuntan publik, dan melalui PBPK di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin melalui siaran pers, Senin (24/11/2025).

Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Pengaturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat," ucap Masyita.

Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor lalu akan dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini akan mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," tutur Masyita.

Implementasi PP ini, seperti pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, kata Masyita akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," kata Masyita.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Bakal Suntik Puluhan Triliun Duit Negara ke Bank Jakarta


Most Popular