Usul Hapus SLIK OJK Muncul Lagi, Bankir Ingatkan Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 27/11/2025 14:40 WIB
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia — Usulan penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali diangkat. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut SLIK menjadi penyebab masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit mengakses kredit pemilikan rumah (KPR).

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini dirinya masih menginvestigasi apakah benar SLIK OJK menjadi hambatan.

Bankir bank himpunan bank milik negara (Himbara) pun buka suara mengenai polemik ini.


Direktur Network & Retail Funding Bank Tabungan Negara (BTN) Rully Setiawan menjelaskan bahwa SLIK itu adalah salah satu bentuk mitigasi risiko penyaluran kredit. Dia menjelaskan bahwa bank pelat merah yang fokus pada pembiayaan perumahan itu akan mengikuti arahan regulator.

Namun begitu, ia mengakui risiko penyaluran kredit akan menjadi besar bila SLIK dihapus. Risiko tersebut dapat terbantu jika calon debitur merupakan nasabah eksisting dari BTN.

"Memang risiko sih kalau kita nggak bisa lihat SLIK ya. Tetapi kalau nasabah itu memang sudah lama di bank kita ya, bahkan mungkin payroll-nya di bank kita atau semua usahanya di bank kita ya, saya rasa aman-aman aja," terang Rully saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kamis (27/11/2025).

Direktur Operations Bank Negara Indonesia (BNI), Ronny Venir mengatakan pihaknya menunggu arahan dari OJK terkait SLIK. Namun, ia mengakui bahwa keberadaan SLIK membantu menunjukkan seluruh riwayat kemampuan bayar calon debitur.

"Sehingga kan kalau sekarang kan kita masih melihat kalau dia di collectibility macet, segala macam kan kita gak bisa proses. Intinya kalau masalah itu kita ngikut Peraturan OJK-nya aja," tukas Ronny saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kamis (27/11/2025).

Bila nantinya SLIK dihapus, ia mengatakan BNI akan menyiasati kapasitas pengembalian pinjaman dari calon debitur serta riwayat kredit. Yang terpenting, bank pelat merah itu akan melihat kapasitas pembayaran dan karakter dari si calon debitur.

"Karena di masing-masing bank itu juga punya tools kredit yang berdasarkan scoring sendiri, apalagi untuk MBR ini. Jadi yang paling penting verifikasi kita terhadap kemampuan membayarnya mereka," ucap Ronny.

Menurutnya, proses itu akan sedikit lebih sulit, namun harus ditempuh untuk memastikan kredit yang disalurkan tidak akan macet.

"Karena kalau nasabah itu juga kadang-kadang ada yang kewajibannya yang tidak terdeteksi di SLIK. Misalkan dia pinjam uang koperasi, pinjam uang tengkulak, segala macam kan nggak kedeteksi. Nah kemampuan petugas bank untuk meneliti kewajiban-kewajiban yang tidak ter-capture di SLIK tadi itu mungkin yang harus dilakukan oleh pihak bank," terang Ronny.

Sebelumnya, OJK pada awal bulan ini telah menegaskan bahwa SLIK tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit. SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral untuk mendukung penilaian kelayakan calon debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa status kredit yang tercatat dalam SLIK bukan satu-satunya acuan dalam proses analisis pembiayaan.

Lembaga jasa keuangan (LJK) tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti karakter, kapasitas, dan prospek usaha calon debitur.

"SLIK tidak digunakan untuk membatasi akses kredit, melainkan sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan lebih prudent dan terukur," ujar Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Penjualan, Emiten Properti Ini Incar Kelas Menengah