Investor Jangan Panik, Laba Emiten Asuransi Bakal Berubah Karena Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi sudah mulai menerapkan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Hal ini membawa perubahan signifikan pada pengakuan pendapatan dan liabilitas di laporan keuangan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penerapan PSAK 117 mengubah metode pengakuan pendapatan dan beban. Karena itu, laporan keuangan tahun ini tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan tahun sebelumnya akibat perbedaan standar akuntansi yang dipakai.
"OJK masih melakukan analisis terhadap Laporan yang telah disampaikan oleh masin-masing industri atas penerapan PSAK 117. OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memantau implementasi yang saat ini sedang berlangsung," jelas Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu, (26/11/2025).
Di sisi lain, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Deny Poerhadiyanto menegaskan, investor tidak perlu panik karena dampak pada laporan keuangan bersifat teknis dan tidak mencerminkan pelemahan fundamental.
Di tambah lagi, penerapan standar serupa di tingkat internasional terbukti tidak menimbulkan panic selling pada saham-saham asuransi. Ia meyakini hal yang sama juga akan terjadi di Indonesia mengingat perubahan ini bersifat penyesuaian teknis, bukan indikasi tekanan terhadap industri.
"Kalau investor tidak akan terpengaruh. Tapi kalau mau tahu pasti, nanti kita lihat tahun depan," terang Deny dalam edukasi wartawan pasar modal, yang dilakukan terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Penerapan standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi alias PSAK 117 bisa membuat pendapatan industri baik asuransi jiwa atau umum turun hingga 47,78%, dan laba hingga 88,31%.
Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, penerapan PSAK 117 memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek perusahaan asuransi, termasuk aset, ekuitas, pendapatan, dan beban. Pada asuransi jiwa, dampaknya lebih terasa di sisi laba rugi, terutama pada pendapatan dan beban.
Melalui hasil paralel run yang telah dilaksanakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, pendapatan asuransi jiwa turun 47,86% setelah pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan dengan pemberlakuan PSAK 104.
Sementara total beban pun ikut tertekan lebih besar 72,1%. Sehingga, laba sebelum pajaknya akan terkontraksi 30,14% dalam laporan PSAK 117, jika dibanding dengan pelaporan sebelumnya.
Sementara di asuransi umum, pendapatan hanya terkontraksi 4,43%. Namun, labanya terkontraksi lebih dalam sebesar 88,31%.
"Asuransi umum, di laba rugi tidak terlalu banyak pengaruh ke pendapatannya, hanya 4% berkurangnya, karena seperti asuransi kerugian itu jualannya hanya setahun-setahun, jadi tidak terlalu berdampak dengan adanya PSAK 117 ini. Tapi untuk asuransi jiwa itu akan banyak berdampak," ungkap Joko dalam media gathering Pertalife, di Bogor, Jumat, (24/1/2025).
(ayh/ayh)