Perusahaan Sekuritas Ini Kurang Modal, Bursa Auto Gembok Transaksinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perusahaan efek PT Paramitra Alfa Sekuritas tidak memenuhi ketentuan nilai minimum, alias kurang modal yang dipersyaratkan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 25 November 2025.
"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 26 November 2025, PT Paramitra Alfa Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Irvan Susandy, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Rabu (26/11/2025).
Seperti diketahui, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek yang mengelola rekening nasabah adalah Rp25 miliar, atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.
Untuk perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening nasabah, batas minimumnya adalah Rp200 juta, sedangkan untuk Manajer Investasi adalah Rp200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.
(ayh/ayh)