Adhi Karya (ADHI) Dapat Dua Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 11:40 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Interdesign Cipta Optima, PT Dinamika Prakarsa Mukti, dan PT Sinergi Karya Sejahtera.

Disebutkan bahwa, pengajuan gugatan tersebut terdaftar dalam dua perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni surat nomor register: 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan oleh PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti.

Sementara nomor Register: 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dilayangkan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.


Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ADHI hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen, Selasa (25/11).

Setelah menerima Relaas, Perseroan akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut, serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan

Manajemen memastikan, meskipun adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ditutup Menguat Hingga Kode Domisili Kembali Dibuka