Grup Lippo VS Jusuf Kalla Makin Panas, Bos GOWA Klaim Lahan Miliknya

ayh, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 10:41 WIB
Foto: Pengembang terkemuka yang membangun kawasan terpadu untuk perumahan, komersial, dan pariwisata, bernama Tanjung Bunga, dengan luas potensial kurang lebih 1.000 Ha yang terletak di barat daya kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok. tanjungbunga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten yang terafiliasi Grup Lippo James Riady, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GOWA) kembali buka suara perihal sengketa lahan antara pihaknya dengan perusahaan milik Jusuf Kalla, yakni PT Hadji Kalla di Makassar.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Selasa (25/11/2025), manajemen GOWA mengaku telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla, dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat mengungkapkan, pihaknya tidak memahami izin prinsip yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.


"Kami tidak memahami izin prinsip dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan," kata Tubagus

Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation. 

Kemudian Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.

Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan perusahaan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla.

Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.

"Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di 1 objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat itu pasti ada yang salah kan," kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).

Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam kasus ini, menurutnya, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Hadji Kalla juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

"Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu," lanjutnya.

Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.

"Setelah itu akan kita panggil keduanya. Kapan dipanggil? Ya nanti kalau sudah selesai," jelasnya.

Diketahui sengketa tanah tersebut membuat Jusuf Kalla (JK) protes dan marah. Adapun lahan yang disengketakan melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta beberapa pihak lainnya.

Nusron menegaskan bahwa sengketa di atas lahan tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta SHGB atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama.

Sebelumnya, JK diketahui meninjau langsung tanah miliknya yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

JK menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuduh telah terjadi upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tinjauannya ke lokasi dilakukan untuk memastikan langsung kondisi lahan yang menjadi miliknya.

Sementara itu, pemegang saham GMTD yang juga merupakan CEO Lippo Group yakni James Riady mengakui kepemilikan lahan tersebut berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah yang juga memiliki struktur saham publik, bukan di bawah kontrol langsung Lippo Group.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Jatuh ke Zona Merah Saat Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS