MARKET DATA

Pemerintah Susun RPP Demutualisasi, Ini Respons Bursa Efek Indonesia

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
24 November 2025 18:05
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Hal itu sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (24/11).

Nyoman menyebut, pihaknya juga masih melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di sejumlah negara.

"Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memerlukan tata kelola agar dapat bersaing dengan bursa dunia. Sebab, tata kelola dan daya saing menjadi salah satu prasyarat penting untuk pendalaman pasar modal dan pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (24/11).

Menurutnya, ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.

Ia mengungkapkan, kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Di antara bursa-bursa efek utama di dunia, saat ini BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual, sedangkan berbagai negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dahulu bertransformasi.

Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

"Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," jelas Masyita.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Mau Buka Lagi Kode Domisili Investor Tahun Ini


Most Popular