Yohanes Surya Mundur Dari Kursi Komisaris Independen Telkom (TLKM)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengumumkan pengunduran diri Yohanes Surya selaku Komisaris Independen. Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada tanggal 20 November 2025.
"Perseroan telah menerima surat Material pengunduran diri dari Bapak Yohanes Surya selaku Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/11).
Manajemen memastikan, dampak pengunduran diri tersebut tidak akan berdampak pada kelangsungan usaha.
"Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Yohanes Surya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Sebagai informasi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025. Pengumuman tersebut telah disampaikan kepada para pemegang saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB Telkom akan digelar pada tanggal 12 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB secara daring.
Salah satu agenda mata acara RUPSLB tersebut terkait perubahan susunan pengurus perseroan.
Disebutkan bahwa, mata acara RUPSLB tersebut akan membahas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1). Hal itu merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%.
"Mata Acara tersebut merupakan persetujuan aksi korporasi berupa pemisahan tidak murni atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan 99,99%," tulis manajemen, Jumat (21/11).
Selain itu, meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dan pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya.
"Mata Acara ini merupakan agenda untuk pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Perseroan tahun buku 2026 dari RUPS termasuk dengan perubahannya kepada Dewan Komisaris Perseroan," tulisnya.
Selanjutnya, meminta persetujuan atas rencana untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat untuk melaksanakan penyediaan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode
Peralihan.
"Mata Acara ini merupakan persetujuan atas usulan untuk melaksanakan rencana penugasan khusus dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan keberlangsungan layanan digital pemerintah dan menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan data pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode peralihan menuju beroperasinya Pusat Data Nasional (PDN) secara penuh," sebutnya.
(ayh/ayh)