"Jaksa telah eksekusi dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 Desember 2025. Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum keduanya dalam investasi di reksadana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun," kata Asep, dalam Konferensi Pers. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)