Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Resmi Diakuisisi, Ini Pemilik Barunya

ayh,  CNBC Indonesia
06 November 2025 10:30
Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham pengendali dan mayoritas emiten kontraktor PT Sumber Mas Konstruksi (SMKM), PT Vina Nauli Jordania, telah menuntaskan penjualan 313.250.000 saham. Saham setara 25 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh itu, dilepas kepada Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (LSO). 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Kamis (6/11/2025), dengan penuntasan transaksi itu, LSO menjadi pemegang saham pengendali, dan mayoritas baru perseroan. Akuisisi saham itu, merupakan bagian dari transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (CSPA) yang telah ditandatangani antara PT Vina Nauli Jordania dan LSO pada 10 Oktober 2025.

Sesuai CSPA itu, LSO berencana mengakuisisi hingga 450 juta saham SMKM, setara 35,91 persen dari seluruh modal saham perseroan, melalui dua tahap. Dengan pelaksanaan transaksi itu, maka tahap pertama transaksi sebagaimana diatur dalam CSPA telah diselesaikan. Sementara itu, transaksi tahap kedua, mencakup 136.750.000 saham atau sekitar 10,91 persen dari modal saham perseroan, masih bersifat bersyarat.

Antara lain terhadap selesainya pelaksanaan penawaran tender wajib, dan pemenuhan persyaratan pendahuluan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA. Penyelesaian tahap kedua transaksi tersebut diharap dapat dilakukan sebelum, namun tidak lebih dari, 30 Juni 2026, kecuali ada perpanjangan berdasar kesepakatan antara PT Vina Nauli Jordania dan LSO.

Sebagai pemegang saham mayoritas, dan pengendali baru perseroan, LSO akan melaksanakan penawaran tender wajib (MTO) sesuai ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang penawaran tender wajib.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article GOTO Buyback Saham Rp 2,09 Triliun, Ternyata Buat Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular