OJK Bubarkan Dapen Perusahaan Alat Berat Trakindo Utama
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Perusahaan penyewaan dan penjualan alat berat PT Trakindo Utama.
Hal ini sebagaimana disetujui dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.
"Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," sebagaiaman dikutip dari pengumuman OJK, Rabu, (5/11/2025).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, diantaranya, Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua), Wildy Widjaja (Anggota), Andreas Purnawan (Anggota) dan Annisa Wendarningrum (Anggota). Adapun alamatnya berada di
Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560.
"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," terangnya.
Melansir laman resminya, PT Trakindo Utama adalah dealer resmi alat berat, mesin, genset, dan suku cadang merek Caterpillar di Indonesia, yang juga menyediakan solusi dan layanan di berbagai sektor seperti pertambangan, konstruksi, kehutanan, energi, dan pertanian. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1970 dan menjadi bagian dari grup PT Tiara Marga Trakindo (TMT Group).
(mkh/mkh)