FoodAgri Insight

Video: Kebun Sawit Disita Kejagung, Bos Sawit Ungkap Permasalahannya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 30/10/2025 13:08 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung telah mengambil alih jutaan hektare lahan sawit dari sejumlah perusahaan sawit kemudian diserahkan dan dikelola oleh BUMN pangan yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Mahkota Group menjadi salah satu perusahaan sawit yang menyerahkan 68,33 hektare kebun di Kabupaten Indragiri Hulu, Ria kepada Satgas PKH sebagai bagian dari komitmen perusahaan menyelesaikan persoalan keterlanjuran kegiatan perkebunan di kawasan hutan.

Presiden Direktur PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli Sarsi mengatakan penyerahan kebun sawit ini bagian dari kepatuhan MGRO terkait program penertiban kawasan hutan. Namun hal ini tidak berarti MGRO melakukan pelanggaran.

Kondisi ini terjadi akibat adanya perbedaan antara batas lahan pada saat proses pembelian lahan kebun sawit di masa lampau dengan aturan batas lahan yang digunakan oleh Satgas PKH saat ini.

Usli Sarsi berharap pemerintah menyelesaikan kasus sengketa lahan sawit dengan bijak utamanya terkait lahan sawit di daerah karena menyangkut petani dan pengusaha kecil. Selain itu lahan yang disita Satgas PKH sudah banyak yang memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat menghambat produksi sawit nasional.

Seperti apa kata pengusaha terkait penyitaan lahan sawit ini? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Wakil Ketua APINDO Sumatera Utara sekaligus Presiden Direktur PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli Sarsi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 30/10/2025)