Kebiasaan Ini Bisa Bikin Warga RI Susah Saat Pensiun
Jakarta, CNBC Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti total aset dana pensiun Indonesia yang masih rendah sebesar 6,8% dari PDB.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan RI, Ihda Muktiyanto mengatakan rendahnya persiapan dana pensiun masyarakat Indonesia salah satunya disebabkan oleh penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia produktif.
"Bagi yang sudah menjadi peserta program pensiun juga terdapat persoalan terkait dengan tingginya penarikan dini atau early withdrawal, jaminan hari tua," ujarnya dalam acara Indonesia Pemsion Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10).
Ihda memaparkan, data klaim JHT atau peserta JHT yang melakukan penarikan terus meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar klaim itu dilakukan pada saat peserta masih berusia produktif atau usia muda karena resign. Sebagian klaim saat resign diyakini untuk kebutuhan mendesak, sebagian lagi bersifat konsumtif.
Padahal, kondisi ideal, manfaat JHT diperkirakan sebesar 12,6% replacement ratio (RR) jika telah bekerja 32 tahun dan tidak pernah menarik dana.
"Namun tidak sering juga yang sifatnya itu juga digunakan untuk kebutuhan konsumtif," imbuhnya.
Fenomena ini juga mengisyaratkan bahwa tanpa desain kebijakan yang tepat, aset pensiun para peserta akan terkikis sebelum waktunya dan membuat pekerja itu menjadi tidak memiliki jaminan layak ketika memasuki usia pensiun.
Padahal, dalam siklus kehidupan, seseorang akan melewati fase produktif di mana pendapatan itu lebih besar daripada konsumsinya. Pada fase ini seharusnya terjadi akumulasi tabungan atau saving, bahkan dapat melakukan investasi.
Namun ketika sudah mulai masuk masa pensiun, maka pendapatan akan semakin menurun dan seseorang akan melalui masa menggunakan tabungannya. Pada saat ini dana yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Di sinilah fungsi sistem pensiun menjadi krusial.
Menurutnya, sistem pensiun pada hakikatnya berperan ganda. Pertama, dalam mendukung, mendorong untuk fungsi pembangunan nasional, yaitu menyediakan sumber daya pembiayaan jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sebagai fungsi jaminan sosial, yaitu melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan di masa tua, dan terus menjaga daya beli dari masa kerja sampai pada saat sudah pensiun.
"Dengan kata lain, sistem pensiun bukan hanya soal menampung untuk hari tua, tapi juga merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional yang menjembatani kebutuhan individu dan keluarga, sekaligus memperkuat fondasi perekonomian bangsa," pungkasnya.
(mkh/mkh)