Telkom (TLKM) Spin Off Anak Usaha, Nilai Transaksi Capai Rp35,78 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 21/10/2025 10:50 WIB
Foto: GraPari Telkom Group. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) akan berencana melakukan pemisahan bersyarat atas anak usahanya, yaitu PT. Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Rencana tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Pemisahan Bersyarat Material (Conditional Spin-Off Agreement) dengan TIF pada tanggal 20 Oktober 2025.

Manajemen menjelaskan, aksi korporasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis.

"(Perjanjian Pemisahan Bersyarat) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan suatu restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis yang akan dilakukan melalui pemisahan tidak murni (spin-off) atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (Rencana Transaksi)," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/10).


Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai transaksi spin off atas sebagian bisnis dan aset wholesale finer connectivity sebesar Rp35.787.258.000.000.

Disebutkan bahwa, rencana transaksi ini dimaksudkan agar Perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.

Selain itu, aksi korporasi tersebut juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasifixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Manajemen menegaskan, meskipun TIF merupakan anak perusahaan terkonsolidasi dengan kepemilikan sebesar 99,999%, namun tidak ada dampak signifikan
dari rencana transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Transaksi ini merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau "POJK 42/2020").

Namun, rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Konglomerasi Berguguran, IHSG Ambruk Makin Dalam