Purbaya Sorot SLIK Jadi Penghambat KPR, OJK hingga Bankir Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia — Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) disebut-sebut menjadi hambatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa pun mengatakan hendak membantu hal tersebut untuk mendorong permintaan KPR agar pada akhirnya dapat meningkatkan serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Kita deteksi bareng tadi, apa masalahnya? Ada beberapa pembatasan di SLIK, dan kita pikir-pikir nanti caranya bagaimana untuk menghilangkan itu dalam waktu dekat. Dengan seperti itu maka demandnya akan naik kencang," ujarnya, dikutip Selasa (21/10/2025).
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa SLIK sebenarnya bukan penentu boleh atau tidaknya perbankan menyalurkan kredit kepada calon debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit/pembiayaan.
"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/10/2025).
Ditekankan pula bahwa SLIK berperan penting dalam menjaga agar pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data SLIK digunakan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah, antara lain Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 juta rumah yang dikelola oleh Kementerian PKP.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan SLIK hanya menjadi salah gambaran tentang kemampuan bayar calon debitur. Namun, keputusan akhir ditentukan oleh masing-masing bank.
"Artinya ada kolektivitas yang nggak lancar Itu kalau bank mau ngasih [pinjaman] silakan aja. Tetap dengan manajemen risuko yang sudah diperhitungan oleh mereka. Jadi sudah ada imbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu," kata dia saat Pemaparan materi Strategi OJK Mengedukasi dan Melindungi Konsumen di Java Heritage Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, para bankir mengatakan SLIK merupakan satu alat untuk mengukur kelayakan seseorang untuk menerima kredit.
Sepakat dengan OJK, Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa SLIK bukan satu-satunya alat dalam menentukan akseptasi pembiayaan dan terdapat pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk analisa kemampuan bayar, karakter nasabah, dan tujuan pembiayaan.
Terpisah, Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setiyo mengatakan bahwa masih menggunakan SLIK dalam proses penilaian kredit.
Adapun Presiden Direktur PT CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan bahwa sekarang bank bisa saja tidak mengacu pada SLIK.
Dia melanjutkan bahwa bank bisa menerapkan aturan kredit yang tidak menghitung posisi utang di SLIK dalam jumlah tertentu, yang biasanya kecil atau apabila dianggap imaterial untuk keputusan kredit.
Lani mengatakan, kebijakan itu tergantung masing-masing bank. "Karena bank bisa melihat credit record calon debitur tanpa semua dari dokumen yg dimintakan kepada nasabah. Tentunya setiap bank dapat membuat credit rules sendiri sesuai dengan risk dan credit appetite masing-masing bank," terang Lani.
(mkh/mkh)