Bantu KPR Warga RI, Purbaya Mau Hapus Utang di Bawah Rp1 Juta

Hadijah Alaydrus & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 16/10/2025 08:26 WIB
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan di Kantor Menteri PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Dok. Kementerian PKP.)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya akan menemui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk membicarakan rencana pemutihan kredit macet warga dengan nilai di bawah Rp 1 juta.

Kebijakan usulan Purbaya ini dimaksudkan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lancar mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).


Rencana ini, kata Purbaya, akan disampaikan dirinya ke OJK pada pekan depan. Kepada OJK, dirinya akan mengkonfirmasi jumlah debitur yang memiliki kredit macet di bawah Rp 1 juta. Dia memiliki data bahwa jumah penunggak atau debitur macet telah mencapai lebih dari 100.000 orang.

"Saya akan bertemu dengan OJK nanti.Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu," katanya.

Lantas, siapa yang akan membayar penghapusan ini?

Purbaya mengatakan pembayaran akan dilakukan oleh pengembang perumahan. Menurutnya, pengembang bersedia membayar tunggakan tersebut.

"Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus. Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa," ungkap Purbaya.

Adapun, kebijakan ini merupakan solusi atas skor kredit SLIK OJK(Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) yang kerap menjadi masalah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengambil Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Purbaya mengatakan sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp1 juta untuk nantinya dapat diputihkan.

Skema RTO

Para pengembang telah mengusulkan skema baru, yakni sewa beli (rent to own/RTO) yang dinilai mampu menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak huni bagi beragam segmen, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji upah minimum dan generasi milenial. Khusus bagi MBR, skema RTO dianggap ampuh dalam memfasilitasi kelompok masyarakat pekerja mandiri yang dianggap tidak layak mendapat aliran kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan (nonbankable).

Program skema RTO dibuat demi membantu MBR untuk mendapatkan hunian idaman secara mudah dan murah, khususnya MBR yang belum berpendapatan tetap,serta mempunyai keterbatasan dana untuk membayar uang muka.

"Tahap awal, para MBR menyewa terlebih dahulu dalam rentang waktu tertentu, misal dua tahun. Dari sebagian cicilan sewa dihimpun sebagai uang muka yang dapat dimanfaatkan ketika beralih ke KPR subsidi," tutur Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi) Junaidi Abdillah dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/8/2025).

Skema RTO menyasar kalangan masyarakat yang belum memiliki akses sistem perbankan untuk mendapatkan rumah. Apalagi di tengah riuhnya perkembangan metode belanja dengan membayar tanpa kartu kredit (pay later) dan pinjaman daring (pindar), Skema ini juga dapat membantu MBR yang mengalami sangkutan pembayaran pay later atau pindar dan tidak perlu repot dengan SLIK OJK.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Purbaya Minta OJK & BEI Segera Hukum Penggoreng Saham