Video

Video: LPS Jamin Polis Asuransi Maks Rp500 Juta, AAUI Minta Tambah Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 13/10/2025 15:50 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan fungsi dan tugas tambahan sebagai penjamin polis asuransi pada tahun 2028.

Dalam rancangan dan mekanisme program penjaminan polis yang akan dimulai dalam revisi UU PPSK, diusulkan penjaminan polis asuransi yang akan dijamin LPS tidak akan lebih dari Rp 500 Juta per polis hingga Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau Unitlink tidak akan dijamin oleh LPS

Terkait usulan cakupan program penjaminan polis asuransi, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyebutkan perusahaan asuransi menyambut baik aturan. AAUI juga mengusulkan perusahaan reasuransi juga masuk dalam program penjaminan mengingat di asuransi umum mitigasi risiko banyak dilakukan di reasruansi.

Seperti apa pandangan AAUI terhadap usul revisi UU PPSK? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 13/10/2025)