OJK Ungkap Penyaluran Program Kredit Lawan Rentenir Tembus Rp 46,7 T

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
09 October 2025 19:50
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) sudah mencapai Rp46,7 triliun, dengan penerima sebanyak 1,7 juta hingga semester II-2025. Produk pinjaman tersebut bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi bergantung pada pinjaman rentenir yang mahal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, KPMR merupakan salah satu program unggulan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kantor daerah OJK untuk menggencarkan produk tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu kemudian menjelaskan bahwa produk KPMR memiliki ragam nama yang berbeda-beda, tergantung pada wilayah. Seperti Lakusemar di Kabupaten Banyumas, yang tercatat sudah tersalurkan kepada 28.867 debitur dengan nilai total Rp81,2 miliar.

"Tapi yang lain-lain namanya banyak sekali karena supaya namanya kedaerahan supaya lebih familiar juga buat masyarakat," ungkapnya saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB September 2025 secara daring, Kamis (9/10/2025).

Kiki melanjutkan, di Sulawesi Selatan produk pembiayaan itu bernama Pinisi, di Sumatera Barat bernama Marandang, di Jawa Tengah bernama Promaster, dan seterusnya.

"Secara umum program ini kita melihat program ini sangat baik ya, dan bisa mendorong masyarakat untuk beralih ke pinjaman di Lembaga Jasa Keuangan yang formal," tuturnya.

Salah satu cara otoritas untuk mendorong program ini adalah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, dengan cara memberikan subsidi bunga rendah, dan masih banyak cara lain.

"Saat ini sudah ada 46 skema KPMR yang memberikan subsidi bunga," ucap Kiki.

Skema pemberian subsidi bunga itu dilakukan lantaran selama ini banyak rentenir yang agresif mendatangi pasar dan menawarkan pinjaman. Maka demikian, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) formal agar bisa aktif memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaku UMKM daerah, dengan tetap mempertimbangkan tata kelola yang baik.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pinjol Banyak Kredit Macet Bakal Dibekukan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular