Pengendali MENN Jora Nilam Judge Jual Saham, Manajemen Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Menn teknologi Indonesia Tbk. (MENN) menjelaskan terkait penjualan saham yang dilakukan oleh Jora Nilam Judge yang merupakan pengendali perseroan. Penjelasan tersebut sekaligus sebagai respon permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta klarifikasi atas informasi yang beredar di media.
Manajemen tidak mengetahui latar belakang penjualan saham MENN oleh Jora Nilam Judge. Perseroan juga tidak mengetahui alasan dari penjualan saham Perseroan oleh yang bersangkutan. Selain itu, manajemen juga tidak mengetahui pihak lawan atas transaksi tersebut.
"Perseroan menyampaikan hingga saat ini belum mendapatkan surat informasi kepemilikan >5% atas saham Perseroan atas transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/10).
Manajemen mengaku, sudah melakukan berbagai cara seperti menghubungi Sekuritas Jora Nilam Judge tapi tidak mendapatkan surat penyampaian tersebut.
"Kebijakan atas mekanisme internal Perseroan dalam memantau pergerakan saham dengan kepemilikan lebih dari 5% adalah untuk mencoba menghubungi dan mendapatkan informasi tetapi dalam hal pemegang saham Ibu Jora Nilam Judge, Perseroan tidak berhasil menghubungi beliau," jelasnya.
Jora Nilam Judge sendiri belum dapat dihubungi sejak Bulan April 2025 hingga saat ini. Padahal manajemen telah berupaya menghubunginya dengan cara seperti menghubungi via Whatsapp, Media Sosial, Email, dan juga sudah berkomunikasi kepada pihak OJK dan Bursa.
Selain itu, perseroan tidak mengetahui keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi ini.
Adapun potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Jora Nilam Judge sebagai pemegang saham mayoritas akan menjadi arahan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru.
Sementara, terkait dengan Mandatory Tender Offer (MTO), tidak ada saham yang terserap selama periode penawaran berlangsung. "Seluruh saham yang ditawarkan dan direncanakan untuk MTO terjual 0 atau tidak terserap sesuai dengan rencana transaksi," sebutnya.
Sehingga, komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan MTO tidak ada perubahan. Perseroan menjelaskan keterlibatan pemegang saham dalam proses MTO diserahkan kepada sekuritas yang ditunjuk oleh PSP baru.
Manajemen menegaskan, tidak ada pemegang saham di atas 5% yang turut serta dalam proses MTO Perseroan. Status manajemen terkini belum ada peralihan dengan manajemen baru setelah selesainya proses MTO.
"Akan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga yang dimana sedang menunggu izin dan tanggal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana dalam agenda akan ada pergantian manajemen dari Dewan Direksi dan Komisaris lama ke Dewan Direksi dan Komisaris dari PSP baru," pungkasnya.
(ayh/ayh)