Kementerian Berubah Jadi Badan, Nasib Pejabat BUMN Tunggu Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berubah nama menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Hal itu seiring dengan pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan ia masih menunggu instruksi dari Presiden RI terkait posisi saat ini yang menjabat sebagai petinggi BUMN.
"Belum tahu. Kita ikut perintah saja," ujar Kartika yang akrab disapa Tiko, dikutip Senin (6/10/2025).
Sementara, karyawan Kementerian yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah menjadi pegawai BP BUMN.
"Kalau (PNS) itu langsung. Kalau pegawai BUMN kan akan jadi pegawai badan nanti. Kalau pejabat-pejabatnya kita belum tahu kan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan terkait kepegawaian setelah perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, berada dalam garis besar materi muatan penting yang diatur dalam RUU BUMN.
Untuk pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menjelaskan terkait kepegawaian. Meskipun status kelembagaan telah diubah namun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berubah.
"Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Andre menjelaskan, pegawai Kementerian BUMN secara otomatis akan menjadi pegawai BP BUMN. Adapun ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) hingga peraturan presiden (Perpres).
"Jadi nggak ada yang berubah kan. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri," jelasnya.
(mkh/mkh)