BI Rate & Bunga LPS Kompak Turun, Ini Sederet Investasi yang Menarik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merespons dinamika ekonomi global dengan melonggarkan kebijakan moneter. Pada September 2025, Bank Indonesia kembali menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% guna mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,5% dan untuk BPR menjadi 6%
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga rendahnya perkiraan inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Keputusan ini sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga tetap rendahnya perkiraan inflasi 2025 dan 2026-dalam sasaran plus minus 1%, dan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya," ungkapnya belum lama ini.
Di sisi lain, penurunan suku bunga acuan dan tingkat bunga penjaminan juga berpotensi untuk menghadirkan kekhawatiran tersendiri. Dengan adanya penurunan Bunga simpanan masyarakat di perbankan, muncul pertanyaan: apakah masih ada instrumen simpanan yang aman, stabil, namun tetap memberikan keuntungan menarik?
Dari berbagai instrumen yang tersedia, terdapat dua pilihan yang sering dibandingkan adalah Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dan Deposito BPR. Keduanya sama-sama populer karena risikonya rendah dan memberikan imbal hasil yang relatif stabil. Tapi, apa saja perbedaan mendasar di antara keduanya?
SBN Ritel adalah instrumen surat utang negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai program strategis negara agar dapat dibiayai oleh masyarakat. Salah satu Seri ORI terbaru yang akan diluncurkan adalah ORI028 dengan kupon 5,35% (tenor 3 tahun) dan 5,65% (tenor 6 tahun), dengan pembayaran kupon setiap bulan dan imbal hasil SBN tersebut dipotong pajak 10%.
SBN sendiri dijamin oleh pemerintah maksimum Rp5 Miliar (tenor 3 tahun) dan Rp10 Miliar (tenor 6 tahun). Walaupun SBN dijamin oleh pemerintah, SBN sendiri tetap memiliki potensi risiko diantaranya Risiko Pasar (Market Risk), dimana investor berpotensi mengalami kerugian ketika menjual SBN di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo dengan harga lebih rendah dari harga beli. Kemudian risiko kedua adalah Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), dimana investor yang membutuhkan dana dalam waktu cepat, namun tidak dapat dijual secara cepat di Pasar Sekunder dengan harga wajar yang diinginkan, sehingga likuiditasnya akan sedikit terhambat.
Opsi Investasi lainnya yang dapat dipilih masyarakat adalah Deposito BPR. Deposito BPR adalah produk simpanan deposito di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Deposito BPR memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan Deposito Bank Umum karena bunga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dari rata-rata Bank Umum, dimana per 1 Oktober 2025 bunga yang ditawarkan Deposito BPR adalah 6% p.a., sedangkan Bank Umum 3,5% p.a., dimana batas bunga yang ditawarkan tersebut sesuai dengan Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Bunga deposito BPR akan dipotong pajak 20% jika nilai deposito yang ditempatkan diatas Rp7.500.000,-. Namun jika nilai deposito di bawah Rp7.500.000,- maka bunga depositonya tidak akan dipotong pajak 20%.
Deposito BPR sendiri memiliki tenor yang sangat fleksibel mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, dan masyarakat memiliki opsi perpanjangan jika dana masih belum dibutuhkan. Deposito BPR pun memiliki opsi pencairan Bunga Bulanan maupun Bunga di Akhir Jatuh Tempo, sesuai dengan ketentuan dari tiap-tiap BPR.
Terkait keamanan, Deposito BPR sendiri sudah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana LPS akan menjamin dana nasabah hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank, sehingga masyarakat dapat tetap aman menempatkan dana besar di Bank selama mengikuti batas Rp2 Miliar per bank.
Deposito pun tetap memiliki risiko ketika sebuah Bank mengalami kebangkrutan dan dicabut ijin operasionalnya oleh OJK, namun ketika hal ini terjadi maka seluruh dana nasabah di Bank tersebut akan dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat Penjaminan 3T (Tercatat, Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, Tidak menyebabkan Kerugian).
Dari kedua instrumen investasi tersebut jika kita bandingkan secara keuntungan bersih setelah dipotong pajak akan menjadi sangat kompetitif. SBN memiliki kupon bersih setelah dipotong pajak 4,8% (tenor 3 tahun) dan 5,08% (tenor 6 tahun), sedangkan Deposito BPR memiliki bunga bersih setelah dipotong pajak 4,8%.
Namun jika dibandingkan dari sisi tenor, Deposito BPR memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan SBN karena pilihan tenor 1-12 bulan yang membuatnya lebih fleksibel dan memungkinkan untuk diperpanjang kembali di akhir waktu jatuh tempo.
Berbeda dengan SBN yang memiliki komitmen tenor 3 & 6 tahun, membuat masyarakat yang ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo harus menjualnya di Pasar Sekunder dimana berpotensi munculnya risiko dan kerugian pada saat menjual SBN tersebut. Hal ini tentunya perlu diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah dampak perubahan suku bunga BI terhadap SBN dan Deposito BPR. Jika suku bunga mengalami peningkatan atau penurunan, maka biasanya akan diikuti perubahan bunga LPS, dan bunga Deposito BPR pun akan mengikuti ketentuan bunga LPS tersebut.
Berbeda dengan SBN, jika suku bunga mengalami perubahan, maka kupon SBN tidak akan ikut mengalami perubahan, namun risiko yang mungkin terjadi adalah jika suku bunga naik, dan menyebabkan bunga Deposito BPR ikut mengalami kenaikan, maka kupon SBN akan menjadi kurang menarik dan menyebabkan harga SBN tersebut di Pasar Sekunder menjadi lebih rendah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik SBN.
Kemudian jika dibandingkan dari sisi keamanan, baik SBN maupun Deposito BPR sudah sama-sama dijamin oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat cukup tenang untuk menempatkan dananya di kedua instrumen tersebut.
Di tengah tren penurunan suku bunga, masyarakat perlu cermat dalam memilih instrumen investasi sesuai profil risiko dan kebutuhan likuiditas. Baik SBN Ritel maupun Deposito BPR sama-sama aman karena dijamin pemerintah. Bedanya, SBN menawarkan kepastian jangka panjang, sementara Deposito BPR menghadirkan fleksibilitas tenor pendek dengan bunga yang tetap kompetitif. Dengan mempertimbangkan tujuan dan jangka waktu investasi, masyarakat bisa menentukan pilihan yang paling sesuai untuk menjaga stabilitas sekaligus memperoleh keuntungan optimal.
(rah/rah)