Soal Regulasi Bertele-Tele, Wamen Investasi Lakukan Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 02/10/2025 17:40 WIB
Foto: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu. (Tangkapan layar youtube BKPM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin memperbaiki pelayanan perizinan dan regulasi investasi di Indonesia. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu mengatakan pihaknya melakukan itu karena ingin mendorong pertumbuhan realisasi investasi.

"Kalau kita mau mendorong pertumbuhan investasi, konteksnya satu, kita harus siap dengan pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah. Kemudian Kita harus benar-benar Memiliki regulasi yang baik, tidak bertele-tele. Itu satu faktor," ujar Todotua di saat memberi sambutan di Indonesia Green Mineral Investment Forum, Kamis (2/10/2025).


Ia melanjutkan, pertumbuhan realisasi dapat didorong oleh daya saing yang kompetitif. Todotua kemudian menyebut sulit untuk membawa investasi yang mendorong proses industrialisasi, pembangunan  smelter, dan manufaktur pada beberapa sektor, karena salah satunya ada proses perizinan yang bertele-tele.

"Kalo kita masuk terhadap industrialisasi, smelterisasi itu membutuhkan support energy. Kalo energy yang kita berikan atau yang kita suplai pun tidak mempunyai daya saing atau mahal, maka itu akan berimpact terhadap cost produk yang akan dihasilkan oleh industrialisasi itu sendiri," terang Todotua.

Ia melanjutkan, siklus realisasi investasi asing di Indonesia, dari mulai masuk dan mendirikan perusahaan sampai benar-benar menjadi komersial, kurang lebih mencapai 4 hingga 5 tahun. Todotua membandingkan dengan proses investasi di Vietnam, yang hanya butuh sekitar 2 tahun.

Maka demikian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah mendorong konsep fiktif positif, yakni permohonan izin tidak dijawab pemerintah dalam batas waktu tertentu dianggap disetujui. Menurut Todotua, saat ni sudah ada 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk sistem fiktif positif.

Ia mencontohkan, perizinan pendirian hotel hanya butuh 28 hari lewat sistem fiktif positif. Kendati begitu, proses itu tidak menghilangkan hal-hal penting seperti izin lokasi, izin bangunan, AMDAL, dan lain-lain.

"Sehingga pada saat selesainya 1-2 tahun bisa berjalan. Nah ini konteksnya kita lagi kerja ke sana," ujar Todotua.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Demo, Pemerintah Minta Investor & Emiten Lanjut Investasi