
Kementerian BUMN Jadi Badan, Dony Oskaria Tak Otomatis Jadi Pimpinan

Jakarta, CNBC Indonesia — Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN telah sah menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut telah ditetapkan salam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sudang 2025-2026.
Salah satu poin penting adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa status kepegawaian Kementerian BUMN akan tetap sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (AS).
"Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Akan tetapi status pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria tidak serta merta akan menjadi pimpinan BP BUMN. "Masih tergantung presiden, siapa yang ditunjuk oleh Presiden," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN. Penunjukan itu diketahui dari Surat Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025 yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tertanggal 17 September 2025.
Dia ditunjuk sebagaiplt menteri, mengisi posisi yang kosong selepas Erick Thohir dilantik Prabowo sebagai menteri pemuda dan olahraga
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini mengatakan Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
"Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN," ujarnya dalam Sidang Paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10).
Adapun setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, rancangan revisi UU BUMN akan diserahkan kepada Presiden untuk diundang-undangkan agar dapat ditetapkan dan berlaku secara umum.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Danantara Lanjutkan Rencana Merger BUMN Karya, Dikebut Tahun Ini
