RUU BUMN Disahkan DPR, MenPan-RB Ungkap Nasib Pegawai
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN telah sah menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut telah ditetapkan salam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini mengatakan tim pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Komisi VI DPR RI telah membahas berbagai pokok perubahan yang tertuang di dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN," ujarnya dalam Sidang Paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10).
Adapun secara garis besar materi muatan penting yang diatur dalam rancangan Undang-Undang BUMN sebagai berikut:
1. Transformasi kelembagaan yang semula kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
2. Ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan.
3. Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
4. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
5. Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
"Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional," sahutnya.
Selanjutnya, transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ, dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan deviden, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menunjukkan adanya upaya dan komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.
(ayh/ayh)