DPR RI Gelar Rapat Paripurna Sahkan RUU BUMN Hari Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
02 October 2025 08:00
Gedung DPR/MPR RI. (CNN Indonesis)
Foto: Gedung DPR/MPR RI. (CNN Indonesis)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI. DPR RI Komisi VI telah menyepakati aturan tersebut yang kabarnya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.

"RUU BUMN (hari Kamis) jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Kamis (2/10).

Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut.

Ada 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

 


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Danantara, Nasib Kementerian BUMN Akan Segera Diputuskan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular