
BI Kini Tak Cuma Jaga Rupiah, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bakal mendapatkan mandat baru selain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Mandat baru ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam Pasal 7 RUU yang bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/9/2025) menjadi usul inisiatif DPR itu, terdapat ketentuan yang memperbarui mandat BI dari UU BI yang sebelumnya juga telah ditambah dalam UU 4/2024.
Mandat BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam UU P2SK sebelum revisi, Pasal 7 nya disebutkan tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bahkan, dalam UU BI, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, mandat otoritas moneter lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya: Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal, yang juga merupakan ketua panitia kerja RUU P2SK menjelaskan, pembaruan mandat BI itu merupakan langkah bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih cepat untuk memakmurkan masyarakat.
"Saya bilang kita itu enggak ada niat untuk mengintervensi atau mengganggu BI. Tapi kita mengingatkan bahwa dalam mereka melakukan atau mengambil kebijakan, itu juga harus selalu ingat terhadap menjaga supaya masyarakat kita ini dapat lapangan pekerjaan, supaya masyarakat kita ini bisa menikmati perkembangan perekonomian," ucap Hekal saat di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (1/10/2025).
Dalam bagian penjelasan pasal 7 RUU P2SK terbaru hasil harmonisasi di Baleg DPR itu, sebetulnya juga telah disebutkan secara rinci alasan pembaruan mandat BI. Disebutkan bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan Bank Indonesia merupakan bagian dari tujuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yaitu terjaganya stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam hal ini, tujuan Bank Indonesia lebih ditekankan pada pencapaian stabilitas dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Stabilitas yang dimaksud mencakup "stabilitas nilai rupiah", "stabilitas sistem pembayaran", dan "stabilitas sistem keuangan".
Adapun yang dimaksud dengan "stabilitas nilai rupiah" adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah. Perkembangan harga barang dan jasa secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil. Kestabilan nilai tukar rupiah diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil.
Adapun yang dimaksud dengan "stabilitas sistem pembayaran" adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Stabititas sistem pembayaran tercermin dari penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen.
Dalam bagian penjelasan Pasal 7 RUU P2SK itu ditegaskan pula stabilitas sistem pembayaran sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam menjaga stabilitas sistem leuangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dan berkoordinasi dengan otoritas keuangan lainnya dalam mewujudkan sistem keuangan nasional yang mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal, sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara efektif untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
Dijelaskan pula yang dimaksud dengan "pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan" adalah perekonomian yang stabil, tumbuh, dan mampu menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri.
"Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan memerlukan peran dan sinergi antara kebijakan fiskal dan sektor rill pemerintah dengan kebijakan Bank Indonesia," dikutip dari bagian penjelasan Pasal 7.
Bank Indonesia juga disebut harus melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor rill Pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor rill, pemberdayaan ekonomi Masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan
hijau.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!