Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atay RUU Tentang P2SK telah disetujui dalam oleh para fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).
Rencananya, RUU P2SK tersebut selanjutnya akan dibawa pada sidang paripurna yang akan digelar pada 2 Oktober 2025. Aturan baru ini mempertanyakan independensi Bank Indonesia (BI) Hal tersebut tertera dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025.
Pada RUU P2SK juga berisi aturan penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI.
Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Pada Pasal 48 yang berbunyi, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, ketika Dewan Gubernur juga dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan sejumlah faktor tersebut berhak didengar keterangannya, untuk selanjutnya pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, independensi semua lembaga sistem keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menambahkan, terkait posisi independensi ketiga lembaga tersebut dalam RUU P2SK tidak ada perubahan. Bahkan, independensi LPS, BI, maupun OJK akan diperkuat dalam RUU tersebut.
"Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR. Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen, gitu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).
Misbakhun menekankan, melalui aturan tersebut, maka posisi ketiga lembaga dalam KSSK dapat setara. "BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu aja," tegasnya.
Nantinya, hasil dari keputusan Baleg ini akan dilanjutkan pada sidang Paripurna yang rencananya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. "Paripurnanya kan besok, tapi ini kan baru inisiatif. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah. Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan," imbuhnya.
Ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan intervensi apapun pada semua kegiatan dan aktivitas BI, LPS, dan OJK.
"Kalau independen kita gak merubah apa pun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun," jelasnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait independensi tiga lembaga negara tersebut. "Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan-aktivitasnya, organisasi kan kita tidak ingin mengganggu apapun," pungkasnya.
(haa/haa)