CNBC Indonesia Exclusive

Video: Bos Baja Minta Investor Eksisting Juga Dapat Insentif TKDN Baru

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Selasa, 30/09/2025 11:12 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI menerbitkan aturan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Aturan baru TKDN ini ditujukan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan investasi maupun TKDN dengan mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Diantaranya pemerintah memberikan nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Akbar Djohan menyebutkan, KRAS sebagai pelaku usaha dalam ekosistem industri baja nasional menyambut positif aturan baru TKDN. Selain memberikan kepastian usaha dalam negeri sehingga bisa menarik investasi.

Hanya saja, industri berharap kebijakan ini tetap memberikan daya saing dan perlindungan bagi industri dan produk industri dalam negeri. Oleh karena pengawasan diperlukan guna memastikan aturan TKDN baru tetap mendukung keberlangsungan industri yang sudah ada dengan memberikan insentif yang sama.

Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlangsungan industri dalam negeri yang eksisting agar dapat menjaga daya saing. Lalu Seperti apa pandangan pelaku industri terhadap aturan baru TKDN? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Akbar Djohan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 30/09/2025)