
Raksasa Tekstil di Bandung Pailit, Sudah Setop Operasi Sejak 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk atau SBAT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu raksasa perusahaan tekstil di Bandung itu ternyata sudah setop operasi sejak 2024.
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) adalah perusahaan tekstil di Bandung yang berdiri sejak tahun 2003. Perusahaan yang dikenal dengan nama SBA Textile tersebut memenuhi sekitar 1% kebutuhan tekstil nasional Indonesia dengan kapasitas 20.000 ton per tahun.
Perusahaan menghasilkan berbagai jenis benang untuk tujuan yang berbeda yaitu untuk ramah lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal. SBA Textile juga mengekspor ke negara-negara lain di kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (29/9/2025), terungkap kalau SBA Textile sudah setop operasi sejak 2024.
"Perusahaan saat ini memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, dimana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perusahaan tidak terjadi pada saat putusan Pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha Perusahaan," tulis Manajemen SBA Textile.
SBA Textile memiliki fasilitas produksi di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya KM. 5, Sri Rahayu, Cikancung, Bandung. Perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.
"Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan Pengadilan Niaga dikutip Senin (22/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk dan mengangkat Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator dan pengurus. Pengadilan juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Atas dasar keputusan tersebut, manajemen SBA Textile buka suara. Dalam keterbukaan informasi, pihak SBA Textile mengakui status pailit tersebut.
"PT Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst," tulis SBA Textile.
Pada kesempatan tersebut, SBA Textile tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan. Mereka pun patuh pada putusan pengadilan bahwa saat ini seluruh Aset Perseroan dalam Penguasaan Kurator.
"Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public)," sebutnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Raja Kain Era Soeharto, Kini Karam Ditimbuh Utang & Kasus Korupsi
