Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini 11 Poin Penting

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 29/09/2025 07:59 WIB
Foto: Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. DPR RI Komisi VI telah menyepakati aturan tersebut yang kabarnya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19-2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang," tanya pimpinan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini di gedung DPR RI Jakarta.

"Setuju," jawab peserta rapat.


Sebagai informasi, DPR RI telah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu polemik yang dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara dalam beleid tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pada akhir pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan aturan tersebut.

Pembahasan tersebut mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut.

"Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini," tuturnya.

Ia menyampaikan, ada 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Ke Menkeu Purbaya: Duit APBN Harus Sejahterakan Rakyat RI