Cara Mudah Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal

Martya Rizki, CNBC Indonesia
28 September 2025 12:15
Sejumlah barang bukti hadir di konferensi pers pengungkapan sindikat Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).. Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) di tujuh lokasi berbeda kawasan Jakarta. Ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari tujuh wilayah tersebut Polisi sudah mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Selain itu, beberapa barang bukti turut dihadirkan. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pengungkapan sindikat Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ragam kejahatan terus bermunculan, sehingga kewaspadaan menjadi hal yang wajib. Dunia keuangan juga tidak luput dari praktik curang, apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data identitas itu kerap dipakai oknum untuk menjerat pemiliknya ke dalam utang pinjaman online (pinjol). Kondisi ini dimungkinkan karena banyak layanan pinjol yang hanya mensyaratkan unggahan KTP secara daring, tanpa prosedur tambahan seperti verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular