Kementerian BUMN Turun Kasta, Begini Pembagian Tugas dengan Danantara
Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat mengganti nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN melalui revisi UU BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kendati berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Dnanatara), BP BUMN memiliki tugas berbeda.
"Akhirnya Kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9).
Supratman mengatakan fungsi dan tugas antara BP BUMN dan Danantara setara yang mana BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedang Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana.
"Kalau ini (BP BUMN) regulator, Danantaranya operator ya, untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BPI Danantara," tegasnya.
Selanjutnya, baik BP BUMN maupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah yang mana BP BUMN menjadi pemegang saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara pemegang saham seri B.
Sementara untuk pembagian dividen nantinya akan diatur secara lebih rinci nanti dalam Peraturan Presiden yang akan datang.
"Itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance ataupun GCG bagi Badan Usaha Milik Negara kita, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuhnya.
Supratman menambahkan, nantinya kepala BP BUMN akan langsung diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai informasi Komisi VI DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tiga hari.
Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Selanjutnya rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua dalam rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.
Rapat perdana Komisi VI DPR membahas revisi UU BUMN dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan.
Lalu pada RDPU kedua DPR mengundang Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Mailinda Eka Yuniza, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung Rudy Lukman.
(mkh/mkh)