Tinggal Disahkan Paripurna DPR, Ini 12 Poin Penting Revisi UU BUMN
Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari pemerintah, yaitu Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sebagai informasi, revisi UU BUMN dibahas di DPR dalam tiga hari terakhir atau sejak 23 September 2025. Revisi ini merupakan usulan dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasar yang diubah. Dia merangkum 12 poin penting dalam revisi UU BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," katanya.
Selengkapnya berikut 12 poin penting dalam revisi UU BUMN menurut Ketua Panja Andre:
- Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN
Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajer di BUMN
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.
Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya
(mkh/mkh)