84 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Siap Dibawa ke Paripurna

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 26/09/2025 12:03 WIB
Foto: Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya hasil rancangan yang telah digodok panitia kerja dalam tiga hari terakhir atau sejak 23 September 2025 akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan ada 84 pasar yang diubah dengan 11 pokok pikiran. ""Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini," ujarnya digedung DPRI RI Jakarta, Jumat (26/9/2025).


Andre mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. "

"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," katanya. 

Selain itu UU nantinya juga akan melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Andre juga mengatakan bahwa nantinya para pejabat BUMN akan kembali berstatus penyelenggara negara. Hal ini seiring dengan adanya polemik yang membuat aparat penegak hukum ragu untuk melakukan tindakan apabila para pejabat BUMN dikecualikan dari penyelenggara negara.

Selengkapnya berikut 11 poin pokok pikiran yang disampaikan Andre mengenai revisi UU BUMN yang telah disepakati di Komisi VI:

1. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

2. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

3. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

5. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

6. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

7. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

8. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

9. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.

10. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Ke Menkeu Purbaya: Duit APBN Harus Sejahterakan Rakyat RI