
Sempat Digembok Gegara Langgar Komitmen, BEI Buka Suspensi KOKA

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), setelah sebelumnya disuspensi karena pemegang saham enggan mempertahankan kepemilikannya.
Usai dibuka kembali, saham KOKA telah naik 34,31% mendekati Auto Reject Atas (ARA) di harga Rp184 per pukul 10.45 WIB hari ini. Sahamnya telah naik 183.08% secara year to date. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp526,94miliar.
"Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025," sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, (26/9/2025).
Pembukaan suspensi ini terjadi setelah adanya klarifikasi dari Corporate Secretary KOKA Muhammad Fikri Adzkiva yang menyatakan bahwa rencana akuisisi KOKA oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. (NLEM) masih dalam tahap pembahasan.
"Sampai hari ini, perusahaan Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. ("NLEM") tidak memiliki saham yang diterbitkan dan diedarkan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung," ucap Fikri terpisah.
Dalam keterangannya, KOKA menyebut bahwa NLEM berencana mengakuisisi 63,5% saham perseroan, namun jumlah tersebut belum final. Angka pasti dan detail lain masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan NLEM.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses akuisisi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk aturan pasar modal. NLEM pun menyatakan memahami ketentuan lock-up yang berlaku bagi pengendali utama saat ini, Gao Jing.
KOKA juga menegaskan bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta menggantikan pengendali lama. Jika rencana akuisisi terealisasi, maka Gao Jing dan NLEM akan menjadi pengendali bersama, dengan komitmen lock-up sesuai aturan OJK.
Selain itu, perusahaan menekankan bahwa penyelesaian akuisisi masih menunggu persetujuan dari otoritas terkait. Persetujuan tersebut meliputi BEI, OJK, maupun lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan saham atas PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) pada Kamis, (18/9/2025).
Suspensi emiten konstruksi itu akan dimulai pada sesi I perdagangan hari ini, Jumat, (19/9/2025). Keputusan mengacu pada Pengumuman Bursa Nomor: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2025.
Suspensi ini dilakukan karena Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Terbang 217%, BEI Gembok Perdagangan Emiten Ini
