Komisi VI DPR Sepakat Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Pengaturan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
26 September 2025 11:16
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Tangkapan layar)
Foto: Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR sepakat mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN. Hal ini sebagaimana keputusan panitia kerja revisi UU BUMN yang telah menggodok hal tersebut dalam tiga hari terakhir atau sejak 23 September 2025. 

"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).

Andre mengatakan total ada 84 pasar yang diubah. Selain perubahan status Kementerian BUMN, 10 poin penting lain yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah:

1. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

2. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

3. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

5. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

6. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

7. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

8. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

9. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BPB UMN.

10. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1.046 BUMN Akan Dirampingkan, Tinggal 200-400 yang Bertahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular