OJK Mau Ubah Acuan Free Float IPO, dari Ekuitas Jadi Market Cap

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 25/09/2025 17:10 WIB
Foto: - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyampaikan pemapraran dalam acara Capital Market Forum 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk meningkatkan besaran free float saham di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya akan mengubah ketentuan inisial free float IPO dari yang sebelumnya berdasarkan ekuitas menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar.

"Sebetulnya masih kajian Bapak-Ibu sekalian. Kita akan merubah free float ke depannya. Yang tadinya saat ini itu adalah berdasarkan nilai ekuitas. Nanti akan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI di DPR RI Jakarta, dikutip Kamis (24/9).


Inarno menjabarkan, pembahasan dalam penyusunan kebijakan inisial free float IPO yang baru, jika sebelumnya adalah di bawah ekuitas Rp 500 miliar, free float minimumnya sebesar 20%. Sementara antara Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun itu minimum free float sebesar 15%. Sedangkan di atas Rp 2 triliun, minimum free float sebesar 10%.

Jika diubah kapitalisasi pasar, kapitalisasi lebih kecil dari Rp 5 triliun, free float nya sebesar 20%. Kemudian, antara Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, free floatnya 15%. Sementara diatas Rp 50 triliun besaran free float 10%.

"Ini adalah inisiai free float IPO," tegasnya.

Inarno melanjutkan lebih jauh, Ia juga akan mengkaji untuk continuous obligation free float, yaitu kewajiban pada saat telah listing atau di-secondary emiten. Adapun kewajiban free float saat ini yaitu 7,5% dan akan ditingkatkan menjadi 10%.

"Kita sedang mengkaji untuk (pelan-pelan), nanti kita akan review, tetapi target kita adalah masih dalam kajian tentunya, itu 10% dalam 3 tahun," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Minta Minimum Free Float Saham Emiten Jadi 30%