78 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5%

ayh, CNBC Indonesia
25 September 2025 11:20
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batasan minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menimbulkan pekerjaan rumah yang besar. Dengan batas free float 7,5% sesuai dengan ketentuan saat ini saja masih ada setidaknya 78 perusahaan tercatat (emiten) yang belum memenuhi ketentuan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan batas minimum free float dari yang selama ini di kisaran 7,5% penting untuk menjaga likuiditas di pasar modal.

"Pasar modal Indonesia harus memperkuat likuiditas. Likuiditasnya itu dengan cara apa ya? Free flow-nya harus dinaikkan, threshold-nya," kata Misbakhun dalam program Road to CNBC Indonesia Awards 2025, dikutip Rabu (24/9/2025).

Misbakhun mengatakan, batasan minimum yang harusnya dipatok oleh otoritas pasar modal untuk free float ialah di kisaran 30%, supaya publik dapat lebih aktif memegang saham perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan. Karena likuiditas baru di pasar modal itu dari mana? Ya harus free float-nya harus dikembangkan, harus diperkuat. Share yang dibagi harus lebih banyak untuk bisa diakses oleh publik," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan No. I-A Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya agar Perusahaan Tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham. BEI memasukkan Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 Perusahaan Tercatat tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

Otoritas bursa dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Kaji Ulang Batas Free Float Saham, Gegara 'Disentil' MSCI-Goldman?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular