Revisi UU BUMN, KPK Bisa Kembali Periksa Para Pejabat Pelat Merah
Jakarta, CNBC Indonesia — DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan ini muncul setelah banyak masukan publik terkait posisi pejabat BUMN yang menimbulkan polemik selama ini.
"Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Sebagai informasi, Pasal 9G UU 1/2025 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2023 tentang BUMN menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas
BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Mengacu pada ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang memiliki fungsi strategis. Mereka wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengawasi dan memeriksa penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun perubahan status pejabat BUMN pada UU 1/2025 sempat menuai polemik. Pasalnya kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tindak pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenakan proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan. Apabila pejabat perusahaan pelat merah melakukan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum tetap bisa melakukan tindakan.
"Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan [tindakan hukum], apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.
(mkh/mkh)