Kasus Kredit Macet, J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank menyampaikan perkembangan terkini terkait penyelesaian permasalahan kredit macet dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P).
Manajemen menyebut, hingga saat ini persoalan antar kedua belah pihak belum membuahkan hasil, karena pertemuan dengan Crowde tidak menemukan solusi atau jawaban.
Manajemen menjelaskan, pada undangan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho selaku mantan Direktur Utama Crowde beserta pihak terkait lainnya yang diagendakan sejak Kamis, 17 Juli 2025 pihak Crowde hadir namun sama sekali tidak mencapai kesepakatan solusi.
"Gagalnya mendapatkan kesepakatan dan solusi pada pertemuan tersebut, maka kembali diagendakan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho pada Senin, 28 Juli 2025, namun pihak Crowde tidak hadir pada undangan pertemuan tersebut," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Senin (22/9).
Setelahnya J Trust Bank telah berulang kali berusaha untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat artikel ini diterbitkan belum ada pertemuan yang berhasil dilaksanakan.
Selanjutnya, J Trust Bank melayangkan kembali undangan kepada Yohanes Sugihtononugroho dkk, namun dengan diabaikan undangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah guna mencari solusi atas penyelesaian tunggakan kewajiban dari end-user yang telah jatuh tempo serta belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank.
Crowde hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sebagai informasi, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.
Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.
J Trust Bank telah berulang kali menuntut transparansi dengan meminta penjelasan Crowde atas penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan oleh J Trust Bank melalui dua bank umum nasional dengan rekening atas nama PT Crowde Membangun Bangsa. Namun hingga kini, pihak Crowde tetap bungkam, seolah menutupi informasi penyaluran dana yang dipinjamkan oleh J Trust Bank tersebut.
Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank telah menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku mantan Direktur Utama dan management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga J Trust Bank berharap kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.
(ayh/ayh)