Purbaya: Penempatan Dana Rp 200 T di 5 Bank Tak Langgar Undang-Undang
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kebijakan penempatan dana nganggur pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun ke lima bank milik negara tak melanggar Undang-undang manapun.
Saat menentukan kebijakan yang telah ia resmi tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 per tanggal 12 September 2025 itu, Purbaya mengaku telah berkonsultasi juga dengan tim hukum Kementerian Keuangan.
"Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," tegas Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan serupa sempat dijalankan pada 2008 dan 2021. Saat periode itu, seluruh Undang-Undang juga tidak ada yang terbentur dengan adanya kebijakan pemindahan dana menganggur pemerintah ke bank-bank negara.
"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, enggak ada masalah setiap hukum," tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, tidak adanya undang-undang yang terganggu dari kebijakan itu karena pemerintah sebatas memindahkan dana menganggur, bukan mengubah postur belanja negara.
"Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah," ungkap Purbaya.
(arj/mij)