
Purbaya Mengaku Belum Terima RUU P2SK

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal pemberian mandat baru Bank Indonesia (BI) oleh DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang beredar di publik, mandat BI yang tertuang dalam Pasal 7 ditambah dengan ketentuan perlunya BI membuat kebijakan yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Purbaya mengaku belum mengetahui mandat terbaru BI yang termuat dalam draf RUU P2SK terbaru itu. Ia menegaskan, belum melihat secara langsung dokumen draf RUU omnibus law di sektor keuangan itu.
"Saya enggak tahu, saya belum lihat," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan, di negara lain, bank sentral memang memiliki mandat untuk turut serta dalam penciptaan lapangan kerja, demi menangani masalah pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya di Amerika Serikat.
"Kalau di Amerika kan tiga. Stability, price stability, unemployment kan lapangan kerja dan growth. Mungkin kita mau ikut ke sana," ucap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999.
Pasal 7 terbaru dalam draf RUU P2SK itu bunyinya ialah:
(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, dalam UU P2SK mandatnya hanya berbunyi sebagai berikut ini di Pasal 7:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di dalam UU BI mandatnya lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Dapat Restu Prabowo, Alihkan Dana Rp200 T dari BI ke Perbankan