Menkeu Beberkan Alasan Pakai Deposito On Call Buat Simpan Rp 200 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan skema 'Deposito On Call' dalam penempatan dana Rp 200 triliun di lima bank pelat merah.
Adapun lima bank yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Seperti ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing akan menerima Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk 'deposito on call'.
Purbaya pun memastikan dana ini bisa ditarik kapan saja karena sifat penempatannya 'On Call'.
"Bisa, karena on call kan. Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi, pemerintah enggak rugi. Perbankan pun untung karena lebih rendah dibanding dan bunga pasar sedikit," ujarnya.
Purbaya juga menegaskan agar perbankan tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu uang pemerintah ditarik. Dia juga berjanji pemerintah akan melakukan manajemen kas dengan baik agar tidak ada shock di perbankan.
"Iya, tapi kan gini, itu cash management tapi uang kita cukup banyak. Jadi enggak usah khawatir. Jadi gini, ketakutan mereka kan kalau saya taruh di sana, kalau mereka pinjamkan tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu," katanya.
(haa/haa)