Menkeu Cairkan Rp200 T, Segini Jatah BNI, Mandiri, BTN, BRI & BSI

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Jumat, 12/09/2025 14:12 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda keputusan RKA Tahun 2026 Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suntikan dana segar Rp 200 triliun akan ditransfer ke lima bank hari ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), plus satu bank syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Kemarin saya janji akan tempatkan dana Rp 200 triliun perbankan kini sudah diputuskan dan siang ini disalurkan, jalan ini kita kirim ke 5 bank," tegas Purbaya.


Nantinya, kata Purbaya, Bank Mandiri, BNI, dan BRI akan mendapatkan masing-masing Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.

"Mandiri kita taruh Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, BNI Rp 55 triliun, BSI Rp 10 triliun," kata Purbaya.

Adapun, pembagiannya sesuai dengan ukuran bank tersebut. BSI, kata Purbaya, menjadi satu-satunya bank syariah yang menerima penempatan dana ini.

Purbaya pun menuturkan penempatan ini bentuknya 'Deposit on Call'

"Deposit on call jadi bukan time deposit jadi seperti giro tapi cepat liquid," kata Purbaya.

"Ini on call bisa kita hitung likuiditas kita harusnya di perbankan cukup aman," tambahnya.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memiliki pengawasan khusus. Namun, dia menjelaskan jika perbankan tidak menyalurkan biayanya (cost) perbankan akan mencapai 4,5%. Dia pun memastikan, bunga yang akan diterima pemerintah dari penempatan ini sebesar 4%-4,5%.

"Enggak ada, begini kalau dia gak pakai dia rugi sendiri kan ada cost sekitar 4-4,5% ya cost-nya, kalau dia gak salurin kredit dia harus bayar uang itu, mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu," ujarnya. 

Jika dilihat rinci dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276 Tahun 2025 yang baru diteken Purbaya, bank umum mitra ini dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476% dari BI Rate untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah. Adapun, BI Rate saat ini mencapai 5%. Dengan demikian, imbal hasilnya sebesar 4,02%. Ini adalah besaran bunga deposit on call yang akan diterima pemerintah.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Tebar Rp200 Triliun, Sektor Mana Yang Kecipratan Cuan?